Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Kota Semarang tentang Pembentukan BPR Syariah di kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan.

           

Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Kota Semarang tentang Pembentukan BPR Syariah di kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan.

Senin malam 18/02/19 bertempat di Balai Kelurahan Pedurungan Tengah dilangsungkan Sosialisasi Raperda inisiatif DPRD Kota Semarang tentang Pembentukan BPR Syariah, yang menghadirkan narasumber Anggota Komisi D Dyah Ratna Harimurti, Perwakilan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Semarang Moch Imron, SekCam Pedurungan serta dimoderatori oleh Lurah Pedurungan Tengah.

Dyah Ratna Harimurti anggota Komisi D DPRD Kota Semarang menjelaskan tentang 3 tupoksi DPRD yaitu fungsi anggaran, fungsi legislatif dan fungsi pengawasan, Dewan pengawas dalam BPR Syariah bertugas memberi nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dyah menjelaskan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menampung saran para masyarakat agar dapat sempurna menjadi Perda. 
Sementara Moch imron menambahkan BPR Syariah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pembiayaan dan pinjaman modal usaha. Kehadiran BPR Syariah diharapkan dapat membantu mewujudkan Kesejahteraan masyarakat.