Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang Swasti Aswagati pimpin rapat membahas NA terkait Raperda tentang Kecamatan

           

Selasa (18/7) dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang Swasti Aswagati, didampingi oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Hermawan Sulis Susnarko dan Linna Aliana serta dihadiri oleh OPD Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan, pagi tadi di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Semarang diselenggarakan rapat membahas NA terkait Raperda Kota Semarang tentang pergantian Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan. Adanya pergantian tersebut untuk menjamin sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan baik serta mendukung setiap warga negara mendapat pelayanan sesuai dengan amanat UUD 1945, maka perlu memberikan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kecamatan baik yang diselenggarakan di kabupaten ataupun kota.