Rapat pansus RTRW

           

Rabu (12/06) Rapat pansus dipimpin oleh Wachid Nurmiyanto yang didampingin oleh Ery Sadewo, M. Chafid, Hasan Bisri dan Suharsono. Hadir pula dari perwakilan OPD terkait diantaranya Distaru, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Dispertan, Disperkim, Bappeda, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum. Dalam agendanya rapat hari ini melanjutkan pembahasan materi Raperda dari pasal 61 sampai dengan pasal 80.

Diantaranya membahas tentang penyediaan Ruang terbuka Hijau (RTH) dimana pihak pengembang harus menyediakan minimal 20% RTH untuk pekarangan bangunan yang memiliki pelayanan publik dan minimal 10% RTH untuk bangunan pribadi. Selain itu Suharsono juga menyampaikan usulan adanya kawasan kusus untuk perlindungan abrasi di kawasan pesisir yang sekaligus busa dijadikan lahan konservasi.