Rapat Pansus Pembentukan BPR Syariah
Rapat Pansus Pembentukan BPR Syariah
Pagi hari ini, Rabu (27/3) bertempat di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang dilakukan Rapat Pansus Pembentukan BPR Syariah yang mengagendakan sinkronisasi hasil pembahasan raperda. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kota Semarang, Ari Purbono dan dihadiri oleh Anggota Pansus, Kanwil Kemenkumham, OPD terkait , Tim Ahli DPRD, BAPENDA, serta Inspektorat.
Ari Purbono menjelaskan, dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kota Semarang, perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah. Ari menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk badan hukum perseroan daerah.
