Rapat BPP membahas terkait Perubahan Perda tentang Reklame dan Perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Semarang tahun 2011-2031.

           

Rapat BPP (19/2/2019) membahas terkait Perubahan Perda tentang Reklame dan Perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Semarang tahun 2011-2031. 
Rapat dipimpin oleh Ketua BPP Fajar Rinawan Sitorus dan didampingi Anggota BPP Suharsono, dan dihadiri oleh OPD Terkait diantaranya dari Bagian Hukum, Bapenda, Distaru, Inspektorat, Bappeda dan tim konsultan.

Ada 47 pasal yang perlu direvisi, menurut aturan kali ini hanya boleh dibahas namun belum boleh ditetapkan. Menurut Suharsono dalam wawancara usai acara rapat digelar, ada beberapa ruang wilayah yang akan dilakukan revisi, sifatnya segera untuk perubahan RTRW, setelah diharmonisasi oleh BPP akan segera diajukan untuk pembahasan di pansus. 
Sementara untuk perda reklame dari masukan dan dengar pendapat perlu ditata lebih lanjut implememtasi reklame. Salah satu kendala implementasi perda tersebut adalah minimnya target yang didapat dari reklame. Harapannya perubahan terhadap perda untuk menambah target pajak dari reklame.