Public hearing tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang tahun 2011_2031

           

Public hearing tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang tahun 2011_2031 pada siang hari Kamis (18/7) telah berlangsung di ruang Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kota Semarang Kadarlusman dan dihadiri oleh Anggota Pansus Nunung Sriyanto, Sodri, Muchamad Chafid, R Yuwanto, Sudibyo, Suciati, Erry Yuwanto,Giyanto dan Suharsono serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 
Berdasarkan hasil kajian peninjauan kembali, Perda 14/2011 direkomendasikan untuk direvisi dengan mempertimbangkan saran diantaranya yaitu batas administrasi Kota Semarang agar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan peraturan perundangan yang berlaku, Penyempurnaan data spasial untuk meningkatkan presisi dan mengurangi kesalahan penetapan zona/kawasan, RTRW Kota Semarang agar lebih mempertimbangkan resiko bencana alam dan isu perubahan iklim serta perubahan kebijakan pembangunan nasional, provinsi dan Kota perlu diakomodir dalam RTRW Kota Semarang.