Pansus RTRW melanjutkan agenda Audiensi dengan Forum RW Kebonharjo

           

Pansus RTRW melanjutkan agenda Audiensi dengan Forum RW Kebonharjo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara tentang Perubahan Perda Nomer 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang Tahun 2011-2031. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Kadarlusman yang didampingi segenap Anggota diantaranya Kadar Lusman, Wachid Nurmiyanto, Erry Sadewo, Dibyo Sutiman, Sodri, Suciati, M. Chafid, Suharsono dan R. Yuwanto. Juga dihadiri oleh OPD terkait dari Bagian Hukum, Distaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Perubahan status di daerah Kebonharjo semula wilayah permukiman setelah muncul perda no. 14 tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang berubah menjadi wilayah transportasi. Kendala yang dihadapi adalah Warga tidak bisa mendapat IMB karena wilayahnya menjadi wilayah transportasi. Warga berharap permohonan untuk merevisi dan mengembalikan status tanah seperti yang dulu sebagai wilayah permukiman dapat dikabulkan dan dewan pun setuju dengan keinginan warga. Pada prinsipnya dewan meyetujui keinginan warga. Distaru menjelaskan Kawasan transportasi tetap boleh ada permukiman. Tetap bisa mengajukan IMB, karena rencana tata ruang itu mengatur pemanfaatanya dan peruntukan bukan kepemilikan.