Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Naskah Akademik Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015✨
Semarang, 1 Oktober 2025 — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Rabu (1/10) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang. Agenda utama rapat kali ini adalah membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Semarang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Joko Susilo serta dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dunia usaha, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap isu pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi A menegaskan pentingnya revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat Kota Semarang saat ini. Pihak akademisi yang ditunjuk untuk menyusun naskah akademik juga memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar perubahan, antara lain perlunya kejelasan mekanisme pelaporan dan pengawasan program PKBL, peningkatan transparansi pelaksanaan, serta integrasi dengan program pembangunan daerah.
Rapat ini merupakan bagian awal dari proses penyusunan Raperda yang akan terus bergulir melalui tahapan harmonisasi, konsultasi publik, dan pembahasan lintas komisi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.
Source : Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang
#dprdkotasemarang
#semarangsemakinhebat
