Kaji Regulasi, Pansus Mantapkan Substansi Raperda Pendidikan

           

‎Panitia Khusus Pendidikan DPRD Kota Semarang melaksanakan pembahasan materi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Jumat, 28 November 2025, di Ruang Komisi D. Rapat dipimpin Ketua Pansus Siti Roika dan diikuti Maftukah Wiwin, Arya Setya Novanto, Melly Pangestu, Kusrin, Agus Riyanto Slamet, Sugi Hartono, Ma'ruf, serta Mualim sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi.

‎Pembahasan dilakukan untuk menelaah ketentuan penyelenggaraan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah. Melalui forum ini, DPRD Kota Semarang memastikan setiap pasal dalam Raperda diarahkan pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, sekaligus memperkuat tata kelola yang mendukung keberlanjutan program pendidikan di Kota Semarang.

Sumber: Humas sekretariat DPRD Kota Semarang