DPRD Bahas danTetapkan Sejumlah Raperda Strategis 2025
DPRD Kota Semarang menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Ruang Paripurna. Agenda rapat meliputi pembicaraan tingkat II penetapan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda serta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Selain itu, rapat juga membahas pembicaraan tingkat I dua Raperda, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua rancangan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola daerah yang berkelanjutan.
Melalui agenda ini, DPRD Kota Semarang menegaskan peran strategisnya dalam merumuskan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Proses pembahasan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap publik.
Sumber: Humas DPRD Kota Semarang
