Bapemperda DPRD Kota Semarang Bahas Kewenangan PPNS dan Satpol PP Soal Sampah

           

Rabu, 15 Oktober 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Kajian tentang Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Menertibkan Sampah” di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Benediktus Narendra Keswara yang didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda Ali Umar Dhani dan Anggota Maftukah Wiwin, Arya Setya, Muh Rodhi, Erry Sadewo dan Hasan Bisri selain itu hadir pula berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, perwakilan kecamatan, dan konsultan penyusun kajian.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menelaah regulasi yang mengatur peran dan tanggung jawab PPNS serta Satpol PP dalam penegakan perda, khususnya dalam bidang pengelolaan sampah. Kajian juga dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: Humas sekretariat DPRD Kota Semarang