Anggota dewan Komisi A Membahas Aduan Masyarakat terkait Tanah dan Bangunan di jalan Tanjung, Semarang Tengah
-
Siang ini Jumat(11/01) - Anggota dewan Komisi A Membahas Aduan Masyarakat terkait Tanah dan Bangunan di jalan Tanjung, 10-12 RT.06 RW.03 Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah
Rapat dipimpin oleh Johan Rifai selaku anggota komisi A didampingi Swasti Aswagati sebagai Wakil Ketua Komisi A dan segebap Anggota Komisi A yaitu Suharto Masri, Budiharto, Hermawan Sulis Susnarko. Hadir pula Kolonel Suardi/kadzidam Panglima Kodam, OPD, Dirut Bank Mandiri, Mugiyono (penasehat hukum warga) dari LDH perjuangan, Freddy selaku perwakilan warga.
Dalam rapat hari ini Johan Rifai mengatakan bahwa dari 29 warga sudah ada yang menerima artinya 18 menerima dan sedangkan11 belum menerima, maka kami disini hanya bisa memfasilitasi bagaimana yang 11 bisa menerima juga artinya sebagaimana uang kerohiman yang warga lainya sudah diterima. Kalau terkait dengan tuntutan yang cukup besar bisa diwujudkan untuk beli rumah itu memang hal yang tidak logis karena bagaimanapun mereka bukan pemilik, mereka juga bukan orang yang membangun rumahnya disitu. Menurut saya ini harus bisa menerima dengan apa yang sudah menjadi ketentuan itu seandainya mereka ingin meminta tambahan kalau tambahanya masih logis saya rasa dari pihak bank mandiri masih bisa memenuhi karena kami yakin dari BUMN juga akan memanusiawikan mereka tetapi jika sudah tidak logis tentunya kamipun tidak bisa mendukung yang menjadi perjuangannya.
Swasti mengatakan "Bukan berarti Pemerintah Kota itu diam jadi pada saat itu disampaikan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang itu pernah memfasilitasi dengan adanya pertemuan yang dilakukan di Kelurahan Pandansari. Pada saat itu Pemerintah Kota menawarkan solusi untuk merelokasi mereka yang terkena dampak tersebut penggusuran untuk dipindah ke rusun tapi mereka menolak, jadi anggapan bahwa Pemerintah Kota itu tidak peduli tidak benar, karena sudah menawarkan solusi tetapi mereka yang tidak mau menerima. Kita ini negara hukum kita kembalikan saja kepada aturan, ternyata dilegalnya itu yang memiliki hak atas tanah itu adalah PT. Bank Madiri (lanjut di kolom komentar), jadi kita disini hanya memfasilitasi dan mencari jalan yang terbaik untuk semua pihak". Asti menambahkan bahwa pertemuan ini belum final nanti akan dilanjutkan dengan komunikasi tersendiri antara warga dan BUMN.
